Setiap kita pasti berharap, agar bisa mendapatkan rezeki yang halal, dan berkah. Yaitu mendapat barakah dari Allah, sehingga bisa mencukupi kebutuhan, dan bermanfaat untuk dunia dan akhirat. Di zaman moderen ini, berbagai cara untuk mendapatkan rezeki, semakin kompleks. Dari kesemuanya itu, ada yang hukumnya halal, haram, maupun subhat.
Cara mencari rezeki yang halal, tentunya dengan jalan yang tidak melanggar syariat-syariat Allah, misalnya bertani, berdagang barang-barang yang halal dan mubah, atau bekerja halal sesuai dengan ketrampilan yang kita miliki.
Adapun rezeki yang haram, misalnya yang diperoleh dari riba, judi, penipuan, jual beli barang haram, serta dari berbagai sektor maksiat (misalnya dunia musik, keartisan, pamer aurat, hingga menjual kehormatan), tindak kriminal, juga dari jalan syirik atau perdukunan. Sedangkan rezeki yang subhat, adalah yang cara memperolehnya diragukan kehalalannya, atau masih samar-samar antara halal dan haram.